Higiene Industri “Kualitas Udara Dalam Ruangan”
Higiene Industri “Kualitas Udara Dalam Ruangan”
Higiene Industri “Kualitas Udara Dalam Ruangan”
Spesifikasi :
17 X 25 cm
428 Hal BW
isi: HVS 70 gram
cover: ivory 260 + laminasi Doff
Softcover
ISBN : on process
Harga : Rp 156.000
Sinopsis :
Kualitas Udara Dalam Ruangan”, Higiene Industri. dikeluarkan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 Lingkungan Kerja, Peraturan Menteri Kesehatan no. 48 tahun 2016 tentang Standar K3 perkantoran dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruang (KUDR).
Permenaker No 5/2018 ini membuat 3 peraturan lainnya tidak berlaku lagi yaitu : Peraturan Menteri Perburuhan No 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam tempat kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di Tempat Kerja.
Permenaker nomor 5/2018 memuat syarat-syarat yang lebih lengkap tentang K3 Lingkungan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman dan selamat. Ada hal-hal baru yang dimuat dalam Permenaker No 5/2018 ini yaitu: Aspek lingkungan kerja meliputi faktor fisika, Kimia, biologi, Ergonomi, Psikososial, Ahli Higiene Industri, Metoda uji, Penerapan higiene dan sanitasi, Pemeriksaan dan Pengujian K3, Pelaporan pemeriksaan dan pengujian, serta dokumen memenuhi atau tidaknya persyaratan K3.